Simalungun, Armedo.co – Sejumlah lembaga tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) menyurati Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Kakan BPN/ATR Kab. Simalungun, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun untuk tidak lagi memperpanjang lahan HGU PT Bridge Stone yang berkedudukan di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ket fhoto. Kop surat GKSB.
Ketua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI), Antony Damanik mengatakan. Kami menyurati agar tidak menyetujui dan atau tidak menerbitkan Izin Perpanjangan HGU Perkebunan Bridgestone Sumatera Rubber Estate karena kami duga PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah melanggar ketentuan dan belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundangan – undangan.
Dapat kami jelaskan, kata Antony, HGU PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah berakhir tanggal 31 Desember tahun 2022. Kemudian, bahwa saat ini PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah megajukan perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut kepada BPN dan ATR dengan mengajukan berbagai dokumen persyaratan.
Dengan ini kami sampaikan dasar pertimbangan agar perpanjangan HGU tersebut, untuk tidak di proses.
1. Bahwa dalam prakteknya selama ini PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate Sangat minimal dalam membantu dan membangun fasilitas umum untuk masyarakat sebagai tanggung jawab perusahaan.
2. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak perduli dan tidak ada membangun infrastruktur jalan kebun yang juga di gunakan masyarakat Simalungun sekitar dan didalam perkebunan.
Ket fhoto. Legalitas lembaga-lembaga.
3. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate belum ada menjalankan atau melaksanakan ketentuan untuk pembanguan kebun masyarakat seluas 20% dari kebun inti HGU PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate.
4. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate telah melanggar PP Nomor 26 tahun 2021 Pasal 29 Tentang Penyelenggaraan bidang pertanian.
5. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak memberdayakan masyarakat sekitar, khususnya Sumber Daya Manusia (SDM) Simalungun dalam poengangkatan karyawan dari yang ter rendah sampai ke tingkat manager.
6. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate tidak bersedia melepas lahan – lahan kosong dan terlantar untuk dijadikan perkebunan masyarakat Simalungun, khususnya yang berada pada sekitar lokasi HGU.
7. Bahwa PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate dalam memberikan CSR tidak memberikan priorotas kepada masyarakat Simalungun sekitar perkebunan demikian juga hampir tidak pernah memberikan perhatian kepada lembaga adat, budaya dan Pemuda Simalungun sebagai tuan rumah di Kabupaten Simalungun.
Kemudian, kata Antony, kondisi saat ini terdapat kecemburuan sosial yang tinggi dari masyarakat Simalungun, khususnya yang berada pada sekitar perkebunan terhadap PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate. Dan dikhawatrikan akan menimbulkan gejolak kecemburuan sosial.
Berdasarkan poin-poin pertimbangan tersebut diatas, kata Antony, dengan ini kami memohon kepada bapak-bapak mempelajari dan mempertimbangkan agar tidak memberikan rekomendasi atau tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT.Bridgestone Sumatera Rubber Estate, Sabtu (13/1/2024). (*)










