Simalungun, Armedo.co – Melansir humas.polri.go.id pada hari Minggu (10/3/2024). Joe menuliskan, dalam upaya gigih melawan peredaran narkotika. Polres Simalungun ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Jum’at (8/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya di Jl. Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Lanjut tulis Joe, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas AKP Verry J.Purba bahwa
hasil pengungkapan kasus Narkoba di Wilkum Polres Simalungun yang di laksanakan personel polsek bangun berhasil mengamankan seorang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial PP (41) ini berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan. Dan setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian,” jelas Verry, Minggu (10/3/2024).
Dikatakan Joe, Kasi Humas: “Setelah informasi tersebut, tim opsional Polsek Bangun dipimpin Iptu Syahrial Lubis berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang sedang berada di teras rumahnya. Dalam upaya untuk mengelak dari penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan plastik berisi sabu, namun berhasil diamankan oleh tim kepolisian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku memperolehnya dari seseorang pria yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bah Jambi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya.
Tidak luput Joe menuliskan, Polres Simalungun berkomitmen penuh dalam memberantas narkoba dengan dukungan dari masyarakat. Sementara dari Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane lanjut tulis Joe. Sat Narkoba akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika dan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun.
Rencana tindak lanjut kasus ini meliputi pengembangan penyelidikan ungkap jaringan di atas tersangka, pelaksanaan gelar perkara, serta proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti di hadapan JPU, pungkas tulis Joe.(*)