Yakni seberat ±2,51 gram, disimpan pelaku dalam sebuah dompet. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, uang tunai Rp355.000, empat unit handphone, dan satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa Dodi Handoko adalah pengedar yang barang haram tersebut dia dapat dari seorang bandar bernama Yogi, yang berdomisili di Jalan Mangga, Kampung 3, Nagori Purba Ganda.
Dodi mengaku menjual sabu sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp10.000 per paket. Sementara tiga pelaku lainnya adalah pengguna aktif yang juga mendapatkan pasokan dari jaringan yang sama.
Menariknya, lanjut Dan Unit, dalam interogasi yang dilakukan, seluruh pelaku secara tegas menyatakan tidak ada keterlibatan oknum anggota TNI dalam jaringan peredaran narkoba.
Sekitar pukul 23.20 WIB, para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bangun untuk proses hukum lebih lanjut. Serah terima Kanit Reskrim Polsek Bangun, Ipda Leonard Simangunsong pada pukul 00.00 WIB.
Komandan Kodim 0207/Simalungun menyampaikan bahwa Kodim akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorialnya dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (Rel)