Medan, Armedo.co – Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) secara resmi melaporkan dugaan sejumlah kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) malalui Kejati Sumut.
Selain melaporkan sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Simalungun, lembaga FMPB juga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution, Asrama Haji Medan, Kamis (14/12/2023).
Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor tersebut, sejumlah orang tergabung dalam FMPB juga membawa poster bertuliskan;
1. Meminta kejaksaan tinggi mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Simalungun.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memeriksa Radiapoh Hasiholan Sinaga.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut tuntas aliran dana perusahaan milik Bupati Simalungun.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan TPPU yang dilakukan Radiapoh Hasiholan Sinaga.
5. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar berkordinasi dengan PPATK untuk memeriksa rekening Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Cristmes Sihaloho.
Ketua Umum FMPB M Ritonga menyampaikan, sejumlah dugaan korupsi yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan tersebut, merupakan dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa, serta indikasi jual beli jabatan dan dugaan gratifikasi untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Ketua Umum FMPB M Ritonga
Dipaparkan Ketua Umum FMPB M Ritonga, beberapa laporan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur yang dilaporkan ke Kejaksaan, sudah dilakukan investigasi langsung ke lokasi pengerjaan proyek dengan bukti dokumentasi ke lokasi.
Dan ditegaskan, bahwa sumber dana kegiatan proyek diduga terindikasi korupsi tersebut, bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Simalungun dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Adapun diantaranya, pogram hiibah Jalan Daerah KSPN Danau Toba preservasi ruas Simarimbun -Tiga Urung, Ruas Tiga Urung – Gorbus, Ruas Simpang Sipolha, ruas Huta Mula Sipolha dengan nilai kontrak Rp. 12.092.895.000 bersumber dari APBD TA. 2022 dikerjakan CV. MULIA PRATAMA dan Consultan Supervisi CV. POLO CONSULTANT.
Kemudian, Peningkatan Jalan Jurusan Tambun Rea Huta II Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik Bersumber dari DAK TA. 2022 dengan kontrak N0. 620/07.1.2/PPK-Wilayah, 1/2022 Senilai Rp. 16.730.212.000.000.
Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kampung Melayu/Hubuan (130 Ha) Kecamatan Tanah Jawa (DAK) di Dinas PUTR Simalungun sebesar Rp. 1.524.291.840 Ta. 2023 dikerjakan oleh CV. Anugrah Metamorfosa.
“Serta Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Ta. 2022 Sebesar Rp. 2.8 Miliar. Pembangunan MCK Di BPBD Kabupaten Simalungun TA. 2021 sebesar Rp. 24 Miliar,” ujar M Ritonga.
Selain proyek fisik atau infrastruktur tersebut, lanjut M Ritonga, proyek 440 paket kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan pagu anggaran Rp.33,4 Miliar diduga dikerjakan belum pengesahan P!APBD.
Belum lagi, proyek Pengerjaan Bangunan TIC dan Perlengkapan Lokasi Wisata Ikan Mas di Kelurahan Sipolha Kecamatan Pematang Sidamanik senilai Rp.1.180.829.465. NO Kontrak ;01851.768.0.117.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2023 di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Simalungun yang dikerjakan CV. Hasoruan. SPK N0.000.33.3/PPK.KONTRUKSI-TENDER-04.22/2023, alamat perusahan Jl. Hati Rongga No 32 Pematang Siantar.
“Informasi dan laporan yang diterima, bahwa indikasi gratifikasi dan KKN dalam pelaksanaan proyek ini, tidak lepas dari permainkan 3 serangkai yaitu Ketua DPRD Kabupaten Simalungun ,Bupati Radiapoh Hasiolan Sinaga (RHS) dan Christmas Sihaloho anak main Bupati,” tegas M Ritonga.
Diluar proyek kegiatan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kata M Ritonga, ada juga pemotongan yang disebut GU kegiatan OPD yang mencapai 10 persen. “Untuk indikasi pemotongan ini dilakukan diduga dilakukan Kepala BPKAD Kabupaten Simalungun dan Kabid, dan muara penerimaan diduga Christmas Sihaloho,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut M Ritonga menyampaikan,selain kedatangan FMPB Sumut melayangkan ke Kejaksaan, FMPB juga melakukan aksi unjukrasa agar dapat menyampaikan tuntutan secara langsung.
Adapun tuntutan kami, yaitu meminta Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Sumut, agar melakukan Audit Investigasi terhadap dugaan Korupsi pekerjaan yang ada di Kabupaten Simalungun.
“Sita seluruh kontrak dan laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Anggaran APBD Kabupaten Simalungun TA. 2021,2022, dan 2023. Sekaligus, Investigasi Independen terkait Jual beli jabatan baik di tingkat pemerintah Kabupaten seperti Pimpinan OPD, Camat, Pejabat Eselon III dan IV hingga pengukuhan Kepala Sekolah serta kepala Dusun.”Jelas M Ritonga.
Selain itu, apa yang menjadi tuntutan lainnya, kata M Ritonga meminta Kejaksaan agar berkordinasi dengan Pusat Pelapora dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut Indikasi Tindak Pidana Pencucian (TPPU) uang yang diduga dilakukan Bupati Simalungun RHS bersama Christmas Sihaloho.
Dugaan TPPU kami suarakan, karena adanya laporan kami dapati, RHS melalui perusahaan propertinya di Batam baru membeli lahan yang nilai aset tanahnya mencapai ratusan miliar jika ditotal keseluruhan yang sebagian besar di atas namakan orang lain ataupun keluarga.
“Ada modus sistem notaris jual beli gantung, sehingga diduga kuat upaya mengkelabui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” tegas M Ritonga.
Ironisnya, kata M Ritonga bahwa apa yang menjadi janji poltik RHS, yang dikomandoi oleh Ketua DPRD Simalungun TJS sebagai Ketua Tim pemenangan hanya isapan jempol. Sejumlah Visi-misi yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) jauh dari harapan.
“Di sejumlah media kita melihat, Bupati RHS dan Ketua DPRD Simalungun TJS selalu sibuk mencari jalur untuk menggendong anggaran dari Pemerintah Pusat, sementara APBD Kabupaten Simalungun saja tidak termanfaatkan dengan baik. Mana realisasi janji poltik Rakyat Harus Sejahtera atau yang dikenal dengan slogan RHS? Apakah berubah setelah menjabat bahwa RHS itu Radiapoh Harus Sejahtera? Pungkasnya.(rel)