Laporan keuangan Pemkab Simalungun TA 2024 telah disajikan sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tantang Standard Akuntansi pemerintah, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Bupati berharap para anggota dewan dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun TA 2024.
Usai penyampaian nota pengantar, agenda berikut rapat paripurna tersebut yaitu penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi atas Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun TA 2024 dan LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun Tahun 2024.(*)