Simalungun, Armedo.co – Era Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dengan Zonny Waldi (ZW). Pemkab Simalungun raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 dan 2024.
Ini berarti, era kepemimpinan RHS-ZW di Kabupaten Simalungun, BPK tidak menemukan adanya ketidakberesan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah Simalungun selama dua tahun. WTP ini menunjukkan, pengelolaan keuangan daerah dianggap baik sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku.
Pada rapat di ruang paripurna DPRD Simalungun, Senin (23/6/2025). Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Simalungun Tahun 2024.
Paripurna DPRD Simalungun tersebut dipimpin Ketua DPRD, Sugiarto dan didampingi Wakil Ketua, Samrin S Girsang fraksi PDI Perjuangan dan dari fraksi Nasdem. Dihadiri anggota DPRD, Sekda Esron Sinaga bersama Staf Ahli Bupati, Asisten dan para pimpinan perangkat daerah Pemkab Simalungun.
Dalam nota pengantar nya, Bupati Simalungun menyampaikan bahwa, sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tantang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Disampaikan Bupati, pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Simalungun TA 2024 telah dilaksankan pada bulan Maret dan April 2025, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).