SIANTAR | ARMEDO.CO – Unit II Sat Intelkam Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan terhadap seseorang terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan nomor LP/A/47/VI/2023/SPKT.SATRES NARKOBA/Polres Pematang Siantar di wilayah hukum Polres Simalungun.
Informasi dihimpun, Selasa (8/8/2023). MJS alias Wanda (37) warga Jalan Medan Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar ditangkap di Nagori Raja, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun, Sumut, Senin (7/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB.
Pasca penangkapan, dipimpin Kanit II Sat Intelkam Polres Pematang Siantar, tidak ditemukan barang bukti terkait tindak pidana dimaksud LP. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah MJS alias Wanda di Jalan Medan Gg Air Bersih, Kecamatan Siantar Martoba.
Penggeledahan yang dilakukan Sat Intelkam Polres Pematang Siantar, lanjut informasi dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh istri MJS alias Wanda atasnama Yunita Sari dan Kepling Lingkungan 1 a.n Pardamean Siregar. Tepat di lantai dapur samping mesin cuci di rumah tersebut.
Ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang selanjutnya oleh Sat Intelkam Polres Pematang Siantar membawak tersangka dan barang bukti ke ruang Sat Intelkam Polres Pematang Siantar Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).
Terkait informasi, Sat Intelkam Polres Pematang Siantar, Selasa (8/8/2023) sekira pukul 15.30 WIB membenarkan pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap MJS alias Wanda dari wilayah hukum Polres Simalungun. Selanjutnya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket.
Penggeledahan di Jalan Medan Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kec Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar. Disaksikan istri MJS alias Wanda atasnama Yunita Sari dan Kepling Lingkungan 1, Pardamean Siregar, ujar Sat Intelkam Polres Pematang Siantar minta namanya untuk tidak dicatatkan. (Zai)