Yang selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari turun ke lapangan untuk monitor dan mengevaluasi pelaksanaan proyek. Kejari dalam melakukan pengawasan memberikan masukan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.
Pantauan, nama kegiatan tersebut yakni pembangunan Pasar Modren senilai Rp 11 miliar lebih bersumber dari DAK TA 2025 itu dikerjakan oleh CV Wasena Mandiri beralamat Medan Selayang. Masa pengerjaan 150 hari kalender, sejak 11 Juli sampai dengan 7 Desember 2025.(ZAI)