Simalungun, Armedo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan pendampingan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, seperti pembangunan pasar modern Perdagangan di Kecamatan Bandar.
Sebagaimana disebut sejumlah sumber terpercaya, Senin (25/8/2025), adanya pendampingan Kejari tersebut yakni untuk memastikan pelaksanaan proyek tepat mutu, waktu, dan biaya serta mencegah terjadinya persoalan hukum
Namun faktanya, pengawasan dari Kejari yang konon bertujuan untuk memastikan proyek dibangun sesuai standar mutu yang ditetapkan. Sangat berbanding terbalik, dan terindikasi terjadi praktik korupsi dan penyalah gunaan dana.
Sembiring, selaku pelaksana lapangan mengatakan. Penyebab keterlambatan disebabkan oleh adanya bangunan kios kios yang dibangun masyarakat secara swadaya, yang untuk menggusurnya ataupun merobohkannya diperlukan waktu dan tenaga di luar kontrak.
“Bangunan milik masyarakat di atas tanah pemerintah kabupaten menjadi penghambat kelancaran pekerjaan, ada yang belum bersedia untuk dirubuhkan meskipun telah dilakukan sosialisasi,” sebut Sembiring.
Menurut Sembiring, bentuk dukungan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Pihaknya melakukan pelaporan terkait progres kerja, “seminggu sekali kami buat pelaporan, karena Kejari turut mengawasi kegiatan ini,” imbuhnya bahwa Kejari tidak pernah ke lapangan.
Diketahui, proses pendampingan Kejari Simalungun atas proyek. Pemerintah Kabupaten Simalungun mengajukan surat permohonan pendampingan hukum. Yang biasanya melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN).