Simalungun, Armedo.co – Meski menerima, Fraksi Demokrat menyatakan enggan bertanggungjawab atas Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun TA 2023. Sementara Fraksi Gerindra menerimanya tanpa persyaratan apapun.
https://youtu.be/LeAZUSjHp6I?si=wyafkm6NF2X0i6KB
Persoalan infrastruktur jalan sampai saat ini di Kabupaten Simalungun belum dapat diselesaikan dengan baik, panjang jalan telah bertahun tahun mengalami kerusakan parah. Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menangani jalan jalan rusak tersebut.
Hal ini, kata juru bicara Fraksi Demokrat Simalungun Andre Sinaga, Rabu (27/9/2023) pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian akhir fraksi fraksi atas Ranperda P-APBD Simalungun TA 2023. Terbukti dari banyaknya program program yang semestinya tidak mendesak, akan tetapi didahulukan dikerjakan.
Misalnya, kata Andre pembangunan kantor Kantor Camat yang tadinya masih bagus bagus. Tetapi sudah dibangun ulang, demikian juga dengan pembangunan kantin Sekolah Dasar (SD), pengadaan rumah dinas Kelurahan dan masih banyak program program yang menurut hemat kami tidak mendesak.
Dan tidak merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. Saudara Ketua dan anggata Dewan yang terhormat, kata Andre Andika Sinaga serta seluruh hadirin yang kami muliakan. Persolan tadi yang telah kami uraikan diatas, serta mencermati tahapan tahapan pembicaraan.
Maka dengan ini, Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Simalungun menyatakan: Dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun.
Dengan catatan, kata Andre Andika Sinaga apabila dikemudian hari didapati kesalahan administrasi. Dalam hal pelaksanaan dan tuntutan panitia Pansus diluar tanggungjawab Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Simalungun yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi masukan pemerintah daerah.
Terpisah, juru bicara Fraksi Partai Gerindra pada rapat paripurna tersebut, Juarsa Siagian mengatakan. Pimpinan dan rapat Dewan yang kami hormati. Fraksi Gerindra dalam kesempatan ini juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh komisi, mulai dari Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Serta Badan Anggaran yang telah menyampaikan laporan laporan hasil pembahasan Ranperda P.APBD TA 2023 yang sudah maksimal sesuai dengan kapasitas dan kualitas masing masing. Tak lupa juga, lanjut Juarsa Siagian kami ucapkan terimakasih atas berjalannya Tatib yang semestinya.
Dalam pembahasan Ranperda P.APBD TA 2023 mulai dari Rancangan Perubahan KUA APBD dan Perubahan PPAS Perubahan APBD TA 2023 hingga sampai hari ini. Fraksu Gerindra berharap kedepan agar Pemkab Simalungun tidak lagi menambah angka SILPA pada tahun tahun kedepan.
Pimpinan dan hadirin sidang yang terhormat, pungkas Juarsa Siagian pendapat fraksi Gerindra atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023. Menerima tanpa syarat untuk ditetapkan menjadi Perda Simalungun. (Zai)