Simalungun, Armedo.co – Dalam 1 hari, Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Simalungun.
Data dihimpun, Jum’at (12/5/2023) menerangkan. kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda dalam 1 hari Rabu tanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya diamankan ke Moko Polres Simalungun di Pamatang Raya, Kecamatan Raya
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (11/5/2023), mengatakan, penangkapan oleh Team Opsnal Satres Narkotika tersebut hasil dari tindaklanjut informasi masyarakat.
SW (46) seorang pria yang merupakan warga Emplasmen Embong, Kecamatan Panei Tonga Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap dari Dusun I, Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun yang memiliki sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Sedangkan ditempat yang berbeda AA (23) warga Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun memiliki sabu-sabu seberat 0,19 gram berhasil diamankan dari Jalan Asahan Km 22 Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun di hari yang sama yaitu, pada satu hari 09 Mei 2023, dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kedua tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum dan Pengembangan selanjutnya,” ucap AKP Adi.