Simalungun, Armedo.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang di Kabupaten Simalungun dikenal dengan sebutan Maujana Nagori, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi langsung kepada Bupati Simalungun.
Surat bernomor 13/12.08.01.2004/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 ini menjadi puncak dari serangkaian upaya Maujana Nagori dalam menyoroti ketidaktaatan Pangulu (Kepala Desa) Rambung Merah terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Surat yang ditandatangani oleh Buyung Irawan Tanjung selaku Ketua dan Salomo Silaen sebagai Sekretaris Maujana Nagori ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno Maujana Nagori yang menyoroti kinerja Pangulu Rambung Merah yang dinilai bermasalah dan belum menunjukkan perbaikan signifikan.
“Kami merasa perlu untuk meminta kepastian hukum terkait tindak lanjut dari surat-surat yang telah kami kirimkan sebelumnya,” ujar Buyung Tanjung, Ketua Maujana Nagori Rambung Merah.
Menurut Buyung, langkah ini diambil merujuk pada Pasal 31 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada BPD untuk mengawasi kinerja Pangulu/Kades.