Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus perdagangan narkoba di Dusun Mahei, Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Senin (19/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut pres rilis Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (20/2/2024). Pengungkapan dilakukan di kamar belakang rumah yang dijadikan lokasi penjualan.
Tersangka inisial J (40) warga dari Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara. “Benar pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba mengamakan tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu,” ucap AKP Irvan.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan di salah satu rumah yang berada di daerah Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dibawah pimpinan Kanit I Iptu Dian Putra langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati J (40) yang menjadi terduga pengedar narkotika sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Pangulu setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Dalam interogasi, J (40) mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperuntukkan untuk dijual kembali dan diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan Unet di daerah Tebingtinggi, ujar AKP Irvan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, lanjut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian meliputi satu bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp. 200.000, serta satu unit hp android merk Vivo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik klip kosong.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat. (*)