Siantar, Armedo.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M Aswin Diapari Lubis, mengeluarkan surat penting perihal pergantian pejabat, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Utara untuk ditindak lanjuti.
Bawaslu Provinsi Sumut menegaskan dalam surat tersebut, bahwa untuk melantik pejabat di tahun 2024 ini, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 atau sebelumnya.
Demikian surat dari Bawaslu Sumut Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024. Dengan jelas melalui surat tersebut, Bawaslu menyatakan, pergantian harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.
“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada nomor 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.
Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat, 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.
Beranjak dari ketentuan itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan regulasi dimaksud kepada kepala daerah pada daerahnya masing-masing. Melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lama pada 21 Maret 2024.
Sementara, mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut, M Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Benar,” sebut Aswin Diapari Lubis membenarkan surat tersebut, Rabu (27/03/2024) melalui pesan WA kepada wartawan.
Sedangkan terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 yang lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Siantar melalui Kadis Kominfo Kota Siantar Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024). Pemko Siantar tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, pengangkatan pejabat berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi. Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota dimaksud, pelantikan pejabat digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024. Keputusan Walikota mengangkat pejabat bukan tanpa dasar. Melainkan, beranjak dari rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
Selain itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah. Sedangkan terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.
“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (Ndo)