“Jelas sekali pihak kontraktor tidak berhak menggunakan solar subsidi. Seharusnya mereka memakai solar industri, bukan solar subsidi yang harganya lebih murah,” kata sumber dilokasi, Senin (3/8/2026).
Sumber menambahkan, penggunaan solar subsidi melalui jerigen untuk alat berat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi kendaraan umum. Kalau dipakai pemborong untuk alat berat, itu penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tarigan Selaku pihak pelaksana proyek dilapangan Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.(Jun)









