Simalungun, Armedo.co – Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten.
Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo membenarkan hal tersebut, Kamis (13/4/2023).
Dijelaskan, penangkapan bermula dari adanya kecurigaan oleh masyarakat di Lingkungan 1 Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison.
Yang melihat adanya 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver metalic yang melintas secara berulang ulang, hingga menambah kecurigaan.
Warga masyarakat disana saat itu sedang melaksanakan jaga malam Pos Kamling, dan melihat mobil Daihatsu Xenia melintas secara berulang ulang.
Sehingga menimbulkan kecurigaan yang kemudian langsung menghubungi Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat.
Menanggapi laporan masyarakat itu, personel Sat Reskrim Polres langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut.
Dan ditemukan benda mencurigakan di dalam mobil tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna silver metalic.
Diperoleh barang bukti berupa Kunci T menambah kecurigaan personel, lalu dilakukan introgasi diketahui ketiga pria berinisial JP (31), BS (24) dan BI (21).
Ketiganya merupakan warga Dusun II Panakkalan Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, jelas Kasat Reskrim.
Tidak butuh waktu lama Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pria tersebut.
Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap kejahatan yang telah dilakukan ketiga orang tersangka dengan 3 laporan Polisi.
Ketiganya mengakui bahwa mereka sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor yang masing-masing dilakukan di l Haranggaol Horison.
Kemudian di Kecamatan Purba. Mereka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Simalungun sehingga dilakukan pengembangan.
Dan berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan di Rumah Kost kosan tersangka inisial BS (24). Pada
hari Jumat 31 Maret 2023.
Jatanras melakukan pengembangan dan keterangan dari pelaku BS bahwa Sepeda motor hasil pencurian disimpan di tempat kostnya.
Di jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Sumut. Diamankan barang bukti berupa 1 unit speda motor jenis Honda Beat. 1 unit CBR 150R.
Kemudian, 1 unit sepedamotor jenis Honda Supra-X 125, semua kendaraan yang ditemukan tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan.
Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya. Juga masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menghimbau masyarakat untuk dapat menjaga barang barang berharga.
Mengingat saat ini Bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bapak Kapolres saat melakukan program kegiatan Jumat Curhat Warga.
Meminta masyarakat untuk aktif melaksanakan Siskamling guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Simalungun.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun.
Apabila ada diketahui kejadian tindak pidana agar segera melaporkan kepada kami/langsung ke Posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Ari. (Red)