Simalungun, Armedo.co – DK (24) warga Huta Karang Nongko Nagori Bah Lias dan RS (28) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III, sama sama di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sebagai saksi setelah oleh Polsek Perdagangan menangkap 5 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (10/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
“Kedua saksi tersebut di TKP digeledah, tetapi tidak ditemukan BB narkotika padanya. Dan hasil BAP terhadap ketiga tersangka yang sudah ditahan, bahwa kedua saksi tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan BB narkoba yang dimiliki ketiga tersangka. Sehingga keduanya tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Kasat Narkoba, Rabu (12/4/2023).
Bahwa yang bersangkutan (ke 2 saksi) tidak dapat dilakukan proses penyelidikan, namun hasil cek urine keduanya positif narkotika jenis sabu. Sehingga sesuai prosedur, kami limpahkan ke Panti Rehabilitasi untuk dilakukan asesment medis dan Rehabilitasi, tegas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui pesan singkat telepon seluler miliknya.
Sebelumnya pihak Humas Polres Simalungun merilis, Selasa (11/4/2023) Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap 3 orang laki laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan diduga narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman, jenis sabu. Tepatnya Senin (10/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Dan Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono pada rilis Humas membenarkan bahwa ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan oleh personil Polsek Perdagangan. “Ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh personel Polsek Perdagangan dan telah kita terima para tersangka bersama barang buktinya,” kata AKP Adi Haryono.
Selanjutnya memaparkan kronologis penangkapan kepada pihak Humas Polres Simalungun, bahwa pada hari Senin (10/4/2023). Kanis Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu Edy Syaputra ada menerima info dari masyarakat yang mencurigai keberadaan beberapa orang laki laki yang tidak dikenal sedang berkumpul dibelakang sebuah rumah.
Tepatnya, rumah di Jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Masyarakat mencurigai bahwa ditempat tersebut ada orang sedang mengkomsumsi narkoba. Selanjutnya, Kanit Reskrim dan personel melakukan pengintaian. Dan bersama Gamot setempat, para personel melakukan penggerebekan.
Kemudian menangkap ketiga tersangka, yaitu inisial AP (26) warga Gang Buntu Kelurahan Perdagangan III. Selanjutnya, RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I. Dan LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III, semuanya di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Lanjut Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, dari AP personel Polsek Perdagangan mengamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil berisi 0,72 gram sabu. Uang sebanyak Rp 225.000, 2 buah plastik klip kosong dan 1 unit hp android warna hitam. Dari RM dan LR diamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,17 gram.
“AP membenarkan barang bukti adalah miliknya yang dia beli dari seorang laki laki di Kecamatan Bandar. Sementara RM dan LR menerangkan bahwa barang bukti miliknya mereka beli dari AP senilai Rp 75.000 untuk mereka gunakan. Sedangkan kedua saksi, saat digeledah tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Tapi di test urine positif sabu,” tukas AKP Adi Haryono. (Red)