Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Simalungun berhasil mengamankan sabu seberat 1,77 Gram dari tangan pengedar di Huta lX Nagori Siringan ringan Kecamatan Ujung Padang, Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryanto membenarkan informasi tersebut. “Selain sabu 1,77 Gram. Uang Rp 100.000, 1 pipet plastik, 1 unit HP Androit merk Realme, dan 1 bal plastik klip kosong juga diamankan,” jelasnya.
Keberhasilan penangkapan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat menyampaikan, disebuah warung yang berada di Huta lX tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, imbuh Kasat. Setiba dilokasi, petugas dan gamot melakukan penggerebekan.
Kemudian meringkus seorang laki-laki dewasa berinisial SP (33) warga Huta lX, Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Ditemukan barang bukti disebut diatas, dan pelaku mengakui barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya.
Yang ia beli dari seorang laki laki di daerah Desa Kampung Lalang Kab Batu Bara, kemudian untuk dijualnya kembali di Huta IX Nagori Siringan ringan. Lalu pelaku dan barang buktinya digiring ke Mako Polres Simalungun, tukas Kasat Narkoba kepada pihak Humas Polres. (Rel)