Simalungun, Armedo.co – Personil Polsek Tanah Jawa menyerahkan hasil tangkapan ke Sat Narkoba Simalungun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI, hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan, Rabu (22/3/2023).
Menurut Kapolsek, Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Pihaknya, dalam hal ini Unit Reskrim menerima informasi dari masyarakat. Menyebut di Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan ada seseorang baru membeli/menyimpan narkotika sabu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap orang yang diduga baru membeli/menyimpan/memiliki narkotika jenis sabu. Dan dari hasil penyelidikan, langsung melakukan penggrebekan terhadap sebuah rumah.
Dan dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan sabu atas nama MS (34) warga Huta Buntu Turunan Nagori Buntu Turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, papar orang nomor satu Polsek Tanah Jawa.
Menurut Kompol M Nainggolan, dari diduga pelaku ini ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, dan sebuah hp merk Oppo warna kuning emas dan satu buah kaca pirex. Dan terduga mengaku membeli barang haram itu dari JM.
Tepatnya warga Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, selanjutnya. Rabu (22/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Tim opsnal Polsek Tanah Jawa bergerak untuk menangkap terduga penjual sabu, JM.
Dari hasil pengintaian dan penyelidikan di temukan seorang laki laki diduga akan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu kepada MS, dan atas perintah Kapolsek, menangkap NBS (20) warga Huta Ginjang Nagori Jawa Tongah.
Kepada petugas, ianya mengaku disuruh JM mengantar narkotika jenis sabu pesanan terduga MS. Dari NBS diamankan 1 bungkus plastik berisi sabu serta satu buah hp merk Samsung warna hitam, sebut Kapolsek.
Dari hasil interogasi dari terduga ini, lanjut Kapolsek. Mengakui narkotika jenis sabu didapat dari terduga JM yang sedang berada di gubuk milik RS di Buntu Sialtong Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsekta Tanah Jawa melakukan penggerebekan dan di dalam gubuk dimaksud terlihat hanya ada seorang perempuan atasnama JCS (19) warga Tomuan Jalan Ercis Kelurahan Tomuan Kota Pematang Siantar.
Dari terduga pelaku ini, ditemukan lima bungkus plastik klip kecil di dalam bungkus rokok Sempurna. Berisi sabu dan 1 buah hp merk Samsung warna Biru hitam. Selanjutnya, para terduga dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses lebih lanjut. (Red/Bens)