Simalungun, Armedo.co – Satu orang tahanan yang kabur dari RTP (Rumah Tahanan Polsek) Polsek Perdagangan dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh team gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun diringkus di Tapanuli Utara (Taput).
Data Humas Polres Simalungun dihimpun menyebut, buronan ditangkap setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan. Tidak kenal lelah dan pantang menyerah, akhirnya membuahkan hasil.
“Benar Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun berhasil menangkap satu orang lagi tahanan yang melarikan diri alias kabur dari sel tahanan Polsek Perdagangan, ” Kata Kapolres, Kamis(23/2/2023)
Lebih lanjut Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menjelaskan tersangka yang ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana,
“Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara,” terang AKBP Ronald FC Sipayung.
Kronologi penangkapan terhadap satu tahanan yang kabur ini, sebelumnya team gabungan mendapat informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan. Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari rabu, 22 februari 2023 sekira Pkl.17.00 WIB.
Saat dilakukan pencarian team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya. Kemudian mengamankan Ade Ray Situmorang.
“Dari ke 5 (lima) tahanan yang kabur, 4 orang sudah ditangkap, 1 tahanan lagi atasnama Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan masih DPO. Dan tahanan ini terjerat Pasal 363 KUHP,” tukas Kapolres Simalungun. (Rel/Zai)