Simalungun, Armedo.co – Personel Polsekta Tanah Jawa ringkus pencuri toko kelontong milik Hendro Christian Ritonga (41) warga Pondok Teladan Nagori Bah Jambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kamis (16/02/2023).
Dikutip dari laman grup Humas Polres Simalungun, Minggu (19/2/2023). Hendro mengetahui toko kelontongnya disatroni pencuri, saat dirinya hendak membuka tokonya. Kemudian melihat laci uang dalam keadaan terbuka.
Dan sejumlah barang dagangan berupa jajanan dan rokok telah hilang dari tempatnya. Akibatnya, ia mengalami kerugian lumayan besar. Yakni sekitar Rp 5 juta lebih. Selanjutnya melapor ke Polsekta Tanah Jawa.
Adapun pengaduannya tersebut, yakni dengan Nomor Laporan LP/B/37/II/ 2023/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara. Hendro berharap para pelaku dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku yang berhasil diringkus oleh Personil Polsekta Tanah Jawa itu antara lain, DF (16). Kemudian MIH (17) dan S (15), ketiganya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 5 kotak susu Dancow, 8 bungkus Indomie, 10 bungkus kuaci rebo, 11 bungkus Pocky, 6 bungkus kiko, 6 bungkus nyam-nyam, 6 kota susu frisian flag.
Kemudian, 6 bungkus rokok Marlboro, 11 bungkus Gudang Garam, 1 slop rokok Bull, 25 bungkus rokok LA, 6 bungkus rokok Nex, 15 bungkus rokok Gudang Garam Merah, 12 bungkus rokok Gudang Garam Signature.
Selanjutnya, 9 bungkus rokok Panama, 24 bungkus rokok Sampoerna 16, 7 bungkus rokok Mild, 14 bungkus rokok Magnum Black, 9 bungkus rokok Evolution, 12 bungkus rokok Sampoerna 12, 22 bungkus rokok Surya 12 dan 8 bungkus rokok Surya 16.
Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol M Nainggolan membenarkan kejadian ini kepada pihak Humas Polres. “Saat ini pelaku telah diamankan di Polsekta Tanah Jawa untuk proses penyidikan. Pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kompol M Nainggolan. (Rel/Bens)