Simalungun, Armedo.co – TP alias Togu (38) warga Huta III Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun ditangkap oleh personil Sat Serse Narkoba Polres Simalungun, Selasa (14/2/2023).
Pihak humas Polres Simalungun, Kamis (16/2/2023) menerangkan. TP ditangkap akibat nekat menggendong narkotika jenis sabu dari Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara. Untuk dijualnya di Marihat Bandar.
Memperoleh informasi ini, Kasat Narkoba Simalungun, AKP Adi Haryono menugaskan Sat Serse dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Huta III Nagori Marihat Bandar Kecamatan Bandar.
Setiba di TKP, tim dan Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang dicurigai dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dan diamankan narkotika sabu seberat 1,61 gram.
Hasil interogasi, TP menerangkan benar narkotika jenis sabu miliknya. Yang ia peroleh dari seorang laki laki tanpa identitas di Simpang Gambus Kabupaten Batu Bara. Pengembangan dilakukan tidak membuahkan hasil.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tukas Kasat Narkoba Simalungun, AKP Adi. (Rel/Zai)