Simalungun, Armedo.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat kerja sama dan sinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, transparan, aman, serta berintegritas.
Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Sinergi Pencegahan Penyimpangan dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan di Wilayah Kabupaten Simalungun.
MoU ditandatangani oleh Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Munawal Hadi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara, pada Selasa (6/10/2026).
Hadir mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, beserta jajaran Pemkab Simalungun dan jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun, beserta para perwakilan kepala sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA se-Kabupaten Simalungun.
Acara juga dirangkai dengan rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun menyatakan penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis membangun kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dengan mengedepankan upaya pencegahan serta edukasi.
“Kerja sama ini kita harapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan diwujudkan melalui komunikasi, koordinasi, edukasi, dan pendampingan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan. Ini menjadi wadah memperkuat sinergi guna mencegah dini potensi penyimpangan maupun gangguan di bidang pendidikan,” ujar Bupati.









