Lebih lanjut ditegaskan, pendidikan adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan wajib berkomitmen memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Sinergi dengan pihak Kejaksaan diharapkan memperkuat pemahaman hukum para pengelola pendidikan sehingga setiap kebijakan dan program berjalan tepat sasaran serta sesuai aturan,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif antara penegak hukum dan dunia pendidikan melalui konsep “Jaksa Sahabat Pendidik”.
“Pendidikan bukan sekadar mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik agar menjadi manusia bernilai. Anak-anak bagaikan besi yang perlu ditempa dan dibentuk menjadi generasi berkualitas,” ujarnya.
Kajatisu menegaskan, Kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan memperluas ruang kolaborasi, memberikan pemahaman hukum, serta mendorong lingkungan pendidikan yang sehat dan berintegritas agar jati diri bangsa tetap terjaga.
MoU ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pendidikan serta pencegahan dini segala bentuk penyimpangan. Sinergi Pemkab Simalungun, Kejaksaan, dan seluruh insan pendidikan ditujukan agar tercipta lingkungan pendidikan yang berkualitas, aman, dan melahirkan generasi Simalungun yang berilmu, berkarakter, serta bermoral luhur.(*)









