Simalungun, Armedo.co – Pembangunan 8 pintu ruko lantai 2,5 diduga bebas berdiri tanpa mengantungi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan Dinas Perijinan Pemkab Simalungun, Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun angkat bicara.
“Kita sudah lakukan penilaian tata ruang sesuai permohonan pelaku usaha, kalau terkait kapan pihak pelaku usaha bermohon. Itu terlalu detail, karena saya sedang mendampingi Pak Kabid tugas luar. Yang pasti kami telah laksanakan tupoksi tata ruang, dan kami menilai layak,” kata Andi staf Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Senin (28/9/2026).
Terpisah, terkait polemik pembangunan 8 pintu ruko dua setengah lantai di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, terus bergulir. Pasalnya, hingga kini bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan tetap berjalan tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.
Sementara menurut Kepala Bidang Bangunan dan Gedung pada Dinas PUTR Simalungun, Purnomo menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih belum melakukan verifikasi terhadap pembangunan sebanyak 8 pintu ruko di Jalan H Ulakma Sinaga di Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Sampai saat ini pelaku usaha dalam hal ini melalui konsultan yang dipercaya pelaku usaha belum ada mengupload ke aplikasi SIMBG, sehingga kami tidak ada memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Jadi kami belum ada menerbitkan rekomendasi agar PBG diterbitkan Dinas Perijinan,” Kata Kabid Bangunan dan Gedung, Purnomo.
Dimintai tanggapan terkait adanya bangunan berdiri bebas tanpa plang PBG di seputaran lokasi pembangunan, Komisi II DPRD selaku mitra Dinas PUTR Simalungun mengatakan bahwasanya akan dilakukan tinjau lapangan dan jika terbukti menyalahi perijinan Komisi II berharap agar Pemkab Simalungun dalam hal ini Satpol PP segera menertibkan.
“Kita akan tinjau ke lokasi untuk melakukan kroscek, jika memang menyalahi persyaratan perijinan. Kita harapkan Pemkab Simalungun dalam hal ini melalui Satpol PP Simalungun untuk melakukan penindakan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Simalungun, Marsden Sinaga di ruang Banggar DPRD di Pamatang Raya, Senin (28/9/2026).









