Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, telah menegaskan bahwa pembangunan 8 ruko tersebut belum memiliki PBG. Keterangan itu didapatnya setelah menghubungi langsung Kabid Bangunan dan Gedung, Purnomo.
“Sampai sejauh ini pihak pengembang belum memiliki PBG. Itu kita ketahui setelah lebih dulu menelepon Kabid Bangunan dan Gedung Dinas PUTR, Pak Purnomo,” ujar Mangihut, Kamis 24/09/2026.
Sementara pihak pengembang melalui Nababan yang mengaku sebagai pengurus PBG, berdalih telah mengajukan permohonan secara online jauh sebelum pembangunan dimulai.
Namun dalih tersebut dinilai tidak menggugurkan pelanggaran. Pengajuan online bukanlah izin untuk membangun. Pembangunan baru legal setelah PBG terbit secara resmi.
Hingga kini, tumpukan material pasir dan batu masih terlihat menutupi bahu jalan dan parit di lokasi pembangunan, tanpa adanya papan PBG yang terpasang.(Zai)









