Simalungun, Armedo.co – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan jurusan Cingkes – Bawang BTS Kabupaten Karo, di Kecamatan Dolok Silou, Rianton Siagian bantah bahwa alat berat yang dipakai pihak rekanan adalah BBM jenis solar subsidi.
Meski fakta dilapangan menunjukkan pasokan bahan bakar sering dibawa menggunakan jerigen, hal ini memicu dugaan pelanggaran aturan. Bahkan berpotensi adanya protes dari warga, serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan audit proyek.
Diketahui, bahwa proyek milik PUTR Simalungun tersebut dikerjakan CV INTEK JPK dengan nilai kontrak sekira Rp 4.431.439.493,00. No. Kontrak: 600.1.9.3/73/PPK-WIL.III/2026 dengan masa kerja 120 hari kalender. Proyek ini bersumber dari APBD Simalungun tahun anggaran 2026.
Alasan bantahan oknum PPK bahwa proyek pakai solar non-subsidi karena bahan bakar solar industri sudah masuk anggaran resmi, sehingga dirinya menolak tuduhan curang yang dilakukan oleh pihak rekanan. Meski warga melihat banyak jerigen berisi solar, dan BBM dituang lansung ke alat berat yang digunakan.
Sementara pada umumnya BBM solar industri ada mobil angkutan khusus yang dipakai, dan aturan serta saksi harus segera ditindaklanjuti oleh APH mengingat BBM subsidi adalah untuk rakyat kecil. Alat berat proyek tidak boleh menggunakannya, karena ada pelanggaran dan bisa kena sanksi pidana.
“Itu bukan solar subsidi pemerintah, tapi solar industri. Saya sudah hubungi kontraktornya. Sekarang mana ada yang berani mengunakan solar subsidi,” kata PPK Rianton Siagian dari seberang telepon seluler miliknya, Selasa (4/8/2027).
Diberitakan sebelumnya, Proyek yang dikerjakan CV INTEK JPK dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.431.439.493,00 miliar tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar eceran untuk operasional alat berat.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini tertuang dalam No. Kontrak: 600.1.9.3/73/PPK-WIL.III/2026 dengan masa kerja 120 hari kalender. Proyek ini bersumber dari APBD Simalungun tahun anggaran 2026.
Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan adanya dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi proyek pemerintah berskala besar.
Salah seorang warga yang enggan di tulis namanya angkat bicara terkait kegiatan proyek rehabilitasi dilakukan oleh pihak kontraktor menggunakan solar bersubsidi.
“Jelas sekali pihak kontraktor tidak berhak menggunakan solar subsidi. Seharusnya mereka memakai solar industri, bukan solar subsidi yang harganya lebih murah,” kata sumber saat ditemui dilokasi, Senin (3/8).
Sumber menambahkan, penggunaan solar subsidi melalui jeriken untuk alat berat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi kendaraan umum. Kalau dipakai pemborong untuk alat berat, itu penyalahgunaan. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelakunya bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegasnya.(Jun)









