Simalungun, Armedo.co – Pembangunan pagar dan gapura SD Negeri 091522 Marubun Kecamatan Tanah Jawa, sumber dana DAU bidang pendidikan TA 2025 Kabupaten Simalungun, diduga proyek bodong.
Pasalnya, proyek senilai Rp 248 juta lebih tersebut dikabarkan tanpa kontrak tertulis. Sehingga berpotensi sulit untuk memastikan hak dan kewajiban masing masing pihak (seperti ruang lingkup pekerjaan, biaya, dan jadwal).
Mengerjakan proyek tanpa kontrak, kata sumber anonim, Jum’at (24/10/2025). Sangat berisiko, karena tidak adanya dasar hukum yang jelas untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak. Sehingga menyebabkan masalah seperti sengketa pembayaran.
Selain itu, kata sumber anonim, sulit pembuktian di kemudian hari, dan berpotensi kerugian finansial. Jika terlanjur terjadi, sebaiknya pelaksana proyek mengumpulkan semua bukti alternatif (seperti komunikasi via email atau pesan, foto, catatan, dan lain lain).
Dan jika terjadi sengketa, saran sumber anonim, rekanan atau pihak ketiga bisa menggunakan prinsip hukum seperti quantum meruit atau perbuatan melawan hukum, serta mempertimbangkan jalur hukum lain yang tersedia.







