Siantar, Armedo.co – Warga di sekitar usaha barang bekas di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar menolak keberadaan usaha tersebut. Ini karena dianggap mengganggu dan tidak layak. Warga telah menandatangani petisi penolakan dan keberatan atas kegiatan usaha pengepul barang bekas.
LM Purba, Senin (18/8/2025) menyebut bahwa pihaknya (warga) telah berulang kali melayangkan surat keberatan dan penolakan terhadap usaha barang bekas milik bermarga Manurung ke sejumlah OPD di Pemko Pematang Siantar. Namun faktanya usaha barang bekas tersebut tetap beroperasi yang mengakibatkan warga menilai Pemko Pematang Siantar “tutup mata”.
“Penolakan kami ini muncul karena beberapa alasan, usaha pengepul barang bekas ini seringkali timbulkan masalah kebersihan dan lingkungan. Seperti bau tak sedap, sampah yang berserakan, dan potensi jadi sarang penyakit. Aktivitas bongkar muat barang bekas mengganggu kami dan mengurangi kenyamanan lingkungan,” ujar LM Purba, warga sekitar.
Selain itu, kata LM Purba, mungkin kegiatan pengepulan barang bekas tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan mengganggu lingkungan pemukiman. Kekhawatiran kami akan dampak negatif bisnis barang bekas, mendorong penolakan kami terhadap usaha tersebut. Usaha tersebut juga berpotensi mengganggu tumbuh kembangnya anak anak.
Kami sudah memprotes/menolak secara tertulis usaha tersebut pada tanggal 20 November 2024 lalu kepada Lurah Martoba dengan tembusan kepada instansi terkait, kata LM Purba, sedangkan berdasarkan akta notaris CV Agam Grup berdiri pada tanggal 22 November 2024. Dan perizinan berusaha berbasis resiko sertifikat standar usaha tersebut terbit tanggal 23 November 2024.