Armedo.co
Senin, 16 Juni 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0
45
VIEWS

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

Share7Tweet5SendShareSendPin2Share1

Berita Terkait

Suasana kunjungan silaturahmi APPSI Sumut dan APPSI Simalungun di rumah Dinas Bupati Simalungun
Simalungun

Terima Kunjungan APPSI, Bupati Anton: “banyak orang ber IQ tinggi, tapi tidak berprestasi”

Penulis: Redaksi Armedo
12 Juni 2025 | 16:22 WIB

Simalungun, Armedo.co - Banyak orang ber IQ tinggi, tapi tidak berprestasi. Untuk itu lakukanlah tugas dan fungsi dengan baik, ucap...

Read more
Ilustrasi tumpukan pupuk bersubsidi pemerintah sebelum didistribusikan
Simalungun

Teranyar Terjadi Konspirasi Penyebab Pupuk Bersubsidi Melampaui HET, PPL: “jgn mengada ada”

Penulis: Redaksi Armedo
10 Juni 2025 | 19:19 WIB

Simalungun, Armedo.co - Teranyar adanya konspirasi antara oknum PPL (Petugas Penyuluh Lapangan) Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun dengan Ketua Kelompok tani...

Read more
Ilustrasi pupuk bersubsidi pemerintah dalam gudang
Simalungun

Kios Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pemkab Simalungun “Tutup Mata”

Penulis: Redaksi Armedo
9 Juni 2025 | 15:51 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sepertinya "tutup mata" terhadap HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk subsidi yang telah ditetapkan...

Read more
Ilustrasi pupuk bersubsidi Phonska
Simalungun

Kios Tak Resmi di Nagori Baja Dolok Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Penulis: Redaksi Armedo
6 Juni 2025 | 01:04 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kios tidak resmi di Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa diduga penyebab masalah penjualan pupuk bersubsidi pemerintah...

Read more
Papan informasi kios binaan distributor Tina Abadi Inggito Putra berkedudukan di Kota Medan
Simalungun

Kios Binaan Distributor Tina Abadi Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Pemkab Diminta Lakukan Penindakan

Penulis: Redaksi Armedo
5 Juni 2025 | 18:30 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kios binaan distributor Tina Abadi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun jual pupuk bersubsidi di atas Harga...

Read more
Wakil Bupati yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Simalungun bersama Wakil Ketua DPRD Simalungun saat disambut TGB pimpinan persulukan
Simalungun

Gerindra Simalungun Serahkan Hewan Kurban dan Sembako Ke Persulukan Serambi Babussalam

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juni 2025 | 19:40 WIB

Simalungun, Armedo.co - DPC Partai Gerindra Simalungun serahkan hewan kurban dan sembako di persulukan Serambi Babussalam di Nagori Jawa Tongah,...

Read more

Berita Terbaru

Tak Berkategori

Terbakar Tahun Lalu, Bobby Nasution Janji Akan Bangun Pasar Horas

16 Juni 2025 | 11:42 WIB
Pematang Siantar

Bobby Nasution Menang Lawan Pascol di Lapangan Adam Malik

16 Juni 2025 | 11:40 WIB
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Ibunda Riko Simanjuntak

16 Juni 2025 | 11:37 WIB
Pematang Siantar

Usai Viral, Wali Kota Siantar Bertemu Pengamen Tuna Netra

16 Juni 2025 | 11:36 WIB
Tak Berkategori

Ketua KONI Siantar : Wesly Sangat Peduli Atlet dan Olahraga

15 Juni 2025 | 20:09 WIB
Pematang Siantar

Penrad Siagian Diajak Tinjau Stadion Sang Naualuh

15 Juni 2025 | 11:32 WIB
Pematang Siantar

Panitia Berharap, Wesly Hadiri Jubileum 100 Tahun KSFL di Indonesia

15 Juni 2025 | 11:29 WIB
Simalungun

Terima Kunjungan APPSI, Bupati Anton: “banyak orang ber IQ tinggi, tapi tidak berprestasi”

12 Juni 2025 | 16:22 WIB
Pematang Siantar

Komandan Yonif 122/Tombak Sakti Berganti

12 Juni 2025 | 11:24 WIB
Simalungun

Teranyar Terjadi Konspirasi Penyebab Pupuk Bersubsidi Melampaui HET, PPL: “jgn mengada ada”

10 Juni 2025 | 19:19 WIB
Simalungun

Kios Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pemkab Simalungun “Tutup Mata”

9 Juni 2025 | 15:51 WIB
Pematang Siantar

CFD Siantar, Kolaborasi Polres dan Pemko

9 Juni 2025 | 11:21 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba