Armedo.co
Sabtu, 5 September 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kerangka pembangunan Balai Desa Nagori Togur
Simalungun

Rp 238 Juta Habis, Balai Desa Togur Tinggal Tiang dan Semak Belukar

Penulis: Redaksi Armedo
4 September 2026 | 21:48 WIB

Simalungun, Armedo.co - Proyek Balai Desa di Desa Togur, Nagori Togur, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun menjadi sorotan. Sumber anonim...

Read more
Jalan menuju kawasan hutan Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan
Simalungun

Perambah Hutan Dolok Parmonangan Merajalela, Oknum KPH Wil II Diduga Ada Yang Menjadi Tameng

Penulis: Redaksi Armedo
3 September 2026 | 23:19 WIB

Simalungun, Armedo.co - Dugaan mengenai keterlibatan atau adanya oknum di KPH Wil II Pematangsiantar yang "bermain" menjadi tameng bagi perambah...

Read more
Pengerjaan revitalisasi gedung SD Negeri dan papan informasi sumber dana proyek
Simalungun

Tak Sesuai Juknis, Revitalisasi Gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan Diduga Beraroma KKN

Penulis: Redaksi Armedo
31 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksanaan revitalisasi gedung SD Negeri 096119 Silau Merawan diduga terindikasi ada tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan...

Read more
Papan informasi kegiatan dan pengerjaan revitalisasi yang pelaksananya ditunjuk orang Dinas Pendidikan
Simalungun

Soal Pelaksana Revitalisasi SD Negeri 096129, Kepsek: “orang di dinas yang menentukan”

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pelaksana proyek revitalisasi SD Negeri 096118 Silau Merawan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Senilai Rp 790.060.479 ditentukan...

Read more
"seruan warga Kecamatan Silau Kahean" dengan latar belakang mesin judi gelper
Simalungun

Praktik Judi Merajalela, Warga Resah, Kasus Pencurian Buah Sawit di Silau Kahean Meningkat Tajam

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Simalungun, Armedo.co - Keresahan mendalam menyelimuti masyarakat Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dan ketangkasan...

Read more
Papan proyek Telford dana desa Sinaman Labah dan tim investigasi di lokasi
Simalungun

Pengerjaan Perkerasan Jalan Telford Dana Desa Tak Berkualitas, Pangulu Sinaman Labah “Bungkam”

Penulis: Redaksi Armedo
24 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pengerjaan perkerasan jalan Telford di Juma Rambung, Nagori Sinaman Labah, Kecamatan Dolog Masagal, Kabupaten Simalungun anggaran dana...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba