Simalungun, armedo.co – Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang suami di Dairi. Pria tanpa inisial ini ditangkap atas dugaan menyetubuhi putri tetangganya sebanyak 4 kali, dan karena belum memiliki anak dari hasil perkawinannya selama 8 tahun.
Menurut press rilis Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu. Seorang wanita berusia 16 tahun di Kabupaten Dairi menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri di kediaman tersangka.
Masih AKP Meetson Sitepu, kejadian tersebut diketahui oleh abang kandung korban, yang melihat gerak – gerik adik perempuan begitu dekat dengan tersangka pada tanggal 15 Januari 2024 lalu.
“Awalnya abang kandung korban sempat mengintip di balik celah dinding rumah tersangka, dan melihat si korban dan tersangka sedang berpelukan,” kata Kasat, Sabtu (18/5/2024).
Melihat itu, kata Kasat, si abang langsung mendobrak pintu rumah tetangganya tersebut dan menanyakan maksud dan tujuan dari perbuatan keduanya.
Spontan tersangka langsung berkilah dan mengatakan tidak berbuat apa – apa kepada adiknya. Alhasil, si abang langsung berlari ke rumah Kepala Desa untuk melaporkan hal tersebut.
“Setibanya di rumah, ternyata tersangka dan si korban sudah kabur pergi dari rumah,” terang Kasat Reskrim.
Ibu kandung korban pun sempat mencari anak perempuannya ke sekitaran rumahnya. Namun, anak lelakinya memberitahu bahwa si adik pergi bersama tersangka usai di pergoki oleh dirinya.
Keesokan harinya, korban dan tersangka kembali ke rumah tersebut dan bersepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, saat ditanya apakah dilakukan hubungan badan, tersangka berkilah dan menyebut tidak ada hubungan badan. Sementara itu si korban hanya terdiam saat ditanyakan pertanyaan yang sama.
Melihat pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, pada pertengahan bulan April 2024, pihak keluarga dan kerabat sepakat untuk membawa korban ke seorang Pendeta.
“Disana korban diceramahi dan akhirnya mengaku sudah berhubungan badan dengan tersangka sebanyak 4 kali,” tegas Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan korban, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada Bulan awal dan akhir bulan November 2023, dan selebihnya pada bulan Desember 2023.
“Menurut pengakuan korban, dirinya di rayu oleh tersangka dengan menyebut, ‘sayang kali aku sama kau dek. Ayoklah bersetubuh. Tanggungjawab pun aku nanti,” jelas Kasat menirukan.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perbuatan tersebut, langsung membuat laporan ke Polres Dairi. Setelah ditetapkan alat bukti yang cukup, tim Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka di kediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Adapun alasanya karena dirinya yang ternyata sudah memiliki istri tersebut belum di karunia anak selama 8 tahun.
“Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya,” tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)