Simalungun, armedo.co – Vendor alias kontraktor replanting kebun PTPN IV Balimbingan tanpa ijin timbun solar di pemukiman warga Nagori Mekar Mulia, tepatnya di Dusun Margo Sono. Diduga solar yang ditimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
“Kalo pemilik rumah gak ada melapor bahwasanya pihak vendor taruh minyak disitu. Cuma bilang ada org kerja alat berat dirumah ku nginap sampai siap kerjaan org itu,” tulis pesan singkat Pangulu Mekar Mulia, Sukar Luberki, Senin (22/4/2024) pukul 17.59 WIB.
Mengutip info hukum, di dalam Pasal 1 angka 13 UU 22/2001, penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi. Ketentuan ini kemudian dirinci atau dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 12 huruf c PO36/2004
Kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumj, bahan bakar minyak, bahan bakar gad, dan/atau hasil olahan pada lokasi diatas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air utuk tujuan komersial.
Dan jika kita merujuk pada pengertian izin usahs dalam Pasal 1 angka 20 UU 22/2001, dapat dilihat bahwa izin usaha digunakan untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Artinya, penyimpanan BBM yang dilakukan vendor/kontraktor untuk memperoleh laba. Sehingga patut diperlukan izin usaha.
Sebelumnya, diduga guna menghindar Pasal 53 huruf c UU 22/2001. Pelaksana kontraktor BD Mandiri, Ardiansyah Piliang alias Bolis membantah bahwa BBM Solar yang dimuat dalam jerigen. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda empat.
Adalah BBM Solar non subsidi yang ia beli dari pelaksana vendor/kontraktor H Budi bernama Rudi. “Dari sini sumbernya ketua, habis stok bbm kami. Ini pinjam damai vendor rudi. Sah kan ketua..Ngk brani kami main luar ketua… terlalu banyak cctv,” tulis pesan singkatnya.
Pesan singkat telepon seluler miliknya itu setelah vendor rudi dimaksud tidak membantah bahwa bolis ada meminjam damai Solar miliknya. “Sibolis ya, pinjamnya itu, memang minyak kami dipinjam, kan gak salah,” ungkap Rudi.
Lanjut Rudi, “abang bilang piliang mana kenal aku piliang, siapa piliang aku gak tau. Aku kenal sibolis, o.. manalah kutau nama aslinya Ardiansyah Piliang. Tauku sibolis aja, pinjamnya kemari.Bawa jerigenku dia, jeregen ku di bawak dia. Pinjol bang, ngapai kubohong bohong abang. Gak ada pokoknya jual jual minyak atau nampung nampung minyak, ya dari biasa lah. Aku mana berani beli dari luar, matilah aku.
Abang tau sendirilah aku, lanjutnya dari seberang telepon seluler miliknya, nyeleweng sendiri gak beranilah aku bang. Kawan minjam, dia butuh kita bagi. Tapi besok dipulangkan. Namanya kita satu proyek, minyak sama sama kan!!
Kalau aku gak berani bang, minyak masuk dari luar aku gak berani, lanjut Rudi. “Berarti dari Polda juga ya bang,” tanya wartawan. “Ia, sama,” sahut vendor Rudi tak luput menerangkan bahwa alat beratnya dirental vendor lain.
Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membantah keterlibatan pihaknya memasok bahan bakar minyak (BBM) solar ke replanting PTPN IV Balimbingan di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Sampai sekarang ini sepengetahuan saya tidak ada polisi yg urusi minyak ke PTPN4,” bantah Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, Minggu (7/4/2024).
Bantahan ini disampaikan Kapolsek Tanah Jawa, menanggapi konfirmasi pesan singkat yang dilayangkan tentang adanya keterlibatan oknum polisi memasok BBM jenis solar ke replanting PTPN4 Balimbingan.
Menurut Kapolsek, pihaknya akan memberi tindakan tegas kepada oknum polisi yang terlibat bermain BBM tanpa aturan. “dan apabila itu ada pasti saya tindak tegas sesuai UU dan peraturan,” imbuh Kompol Manson Nainggolan.
“tdk ragu ragu dan tanpa pandang bulu habisi oknum polisi yang bermain BBM tanpa aturan,” pungkas pesan singkat telepon selulernya, Minggu (7/4/2024) sekira pukul 21.35 WIB. (Zai)









