Simalungun, Armedo.co – Dalam sistem pemerintahan, masyarakat diharapkan turut berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan dan fungsi pelayanan publik. Adanya pelayanan pengaduan yang efektif memberikan kesempatan kepada masyarakat sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan.
‘Ikatan Wartawan Asal Simalungun ( IWARAS ) membuka ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan masukan dan kritik terhadap kinerja Pemkab Simalungun,” imbau Advokasi IWARAS, Hendri Dens Simarmata di Pematang Raya, Kab. Simalungun, Sumut, Rabu (10/4/2024).
Di wadah IWARAS ada puluhan wartawan yang tergabung disejumlah perusahaan media, baik cetak maupun elektronik yang siap menayangkan berita masukan, kritikan masyarakat Kabupaten Simalungun. Salah satunya wartawan media online ini.
Dalam waktu dekat IWARAS akan membuka acara Sosialisasi dan Panduan Penyusunan Rencana tentang masukan dan kritikan yang positif, ini tentunya demi membangun Bumi Habonaron Do Bona untuk lebih maju jaya dan bermartabat.
Pemkab Simalungun harus mampu memanfaatkan peristiwa revolusi industri, kata Advokasi IWARAS. Ini tentunya untuk meningkatkan pengelolaan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan publik.
Menurut IWARAS, penggunaan teknologi di eksploitasi tanpa batas melalui rancangan masa depan Simalungun yang bukan lagi berada pada ruang fisik, namun masa depan virtual teknologi yang menjadi puncak transformasi peradaban manusia. Paradigma masyarakat semakin menuntut hadirnya kapasitas negara melalui pemanfaatan dinamis dan transformatif dalam merespon perubahan.
Sektor pelayanan publik menjadi bagian utama yang harus di transformasi dengan pemanfaatan teknologi dan informasi, kunci utama nya adalah dengan mewujudkan pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dengan tidak lagi menempatkan masyarakat secara pasif hanya sebagai penerima pelayanan tetapi juga pelibatan secara aktif dalam proses pelayanan publik itu sendiri.
Undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik sebenarnya sudah memfasilitasi hal tersebut dengan mengamanatkan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat mulai dari penetapan standar pelayanan, evaluasi penyelenggaraan sampai dengan pemberian penghargaan.
Selain itu, lanjut Henri, baru lalu oleh
Presiden Jokowi Dodo secara terbuka meminta masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan kepada pemerintah. Kesadaran dan semangat yang sama harus kita gelorakan terutama dalam hal menindaklanjuti kritikan dan masukan yang dikirimkan oleh masyarakat .
Masyarakat memiliki hak, tegas dia untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tidak diskriminatif dan juga sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. permasalahan nya adalah tidak semua penerima layanan yang tidak puas kemudian mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduan, hal ini yang membuat pengaduan masyarakat menjadi begitu berharga karena dengan pengaduan dari masyarakat kita bisa mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan.(LRS)








