Armedo.co
Minggu, 31 Agustus 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Dari Sisi Kepastian Hukum, Pelantikan 92 Pejabat di Siantar Tidak Melanggar

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
2 April 2024 | 22:46 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH menyatakan, tindakan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani yang melantik 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.
Disebut tidak melanggar, bila telah memperhatikan dan sesuai dengan sistem merit, serta demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk tekhnis dari pemerintah untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa rentang waktu larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Wali Kota Siantar.
“Berarti dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” ucap Muldri kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Ditambah lagi, sebut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat. Melainkan pemerintah di daerah itu sendiri. “Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” katanya.
Maksudnya, yang mengetahui kondisi Kota Siantar adalah Wali Kota Susanti yang harus menunaikan janji politiknya yang tertuang pada visi dan misinya ketika sebagai calon wali kota. Karena visi dan misi itu adalah hutang wali kota kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas. Karena Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang strategis. “Maka dalam jangka waktu yang tersisa ini, sebenarnya wali kota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi fan misinya itu,” ujar Muldri.
Bagi Muldri, tindakan Susanti Dewayani melantik 92 pejabat merupakan diskresi dari seorang kepala daerah. Apalagi rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih bisa diperdebatkan.
“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada tanggal 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime  pukul 23.59 (WIB)? Tapi kitakan gak perlu sampai kesitu. Ini artinya kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” tuturnya.
Saat diminta ketegasan soal tindakan Wali Kota Siantar melakukan pelantikan 22 Maret 2024 guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan, bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.
“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi Wali (ota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.
Lalu, Muldri mengingatkan, yang paling penting yang harus diperhatikan dari diskresi Wali Kota Siantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.
“Tapi aku lebih cendrung melihat, dia (Wali Kota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” papar Muldri Pasaribu yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Kunjungan Wakil Kepala BPS ke Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
29 Agustus 2025 | 19:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menerima kehadiran Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry Budiutomo Harmadi,...

Read more
Pematang Siantar

Aksi 3 Rembuk Stunting di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2025 | 17:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Prevalensi stunting diyakini dapat diturunkan. Tentunya dengan komitmen yang kuat dan kerjasama semua sektor serta mengoptimalkan anggaran...

Read more
Pematang Siantar

Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marimbun

Penulis: Redaksi Armedo
28 Agustus 2025 | 17:21 WIB

Siantar, Armedo.co - Masih dalam suasana peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Wali Kota Siantar Wesly Silalahi...

Read more
Truck Tronton dan Colt Diesel di badan Jalan Thamrin Pematangsiantar saat bongkar muat beras ganggu kelancaran berlalu lintas
Pematang Siantar

Parkir Sembarangan, Truck Tronton Depan Toko Beras di Jalan Thamrin Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

Penulis: Redaksi Armedo
27 Agustus 2025 | 20:34 WIB

Siantar, Armedo.co - Aktifitas bongkar muat di toko beras di jalan Thamrin, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, kerap membuat pengguna...

Read more
Pematang Siantar

Kurangi Konsumtif, Budayakan Menabung Persiapan Masa Depan

Penulis: Redaksi Armedo
27 Agustus 2025 | 19:24 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi mengajak untuk membudayakan gemar menabung. Sekaligus mengurangi budaya konsumtif. Menabung dijadikan bagian...

Read more
Pematang Siantar

Penutupan Pekan QRIS Nasional oleh Bank Indonesia Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
19 Agustus 2025 | 12:09 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Guru SMP Negeri 2 Hatonduhan Jarang Ngajar dan Berprilaku Kejam, Bupati Diminta Lakukan Penelusuran

30 Agustus 2025 | 17:16 WIB
Pematang Siantar

Kunjungan Wakil Kepala BPS ke Kota Siantar

29 Agustus 2025 | 19:04 WIB
Simalungun

Kemurnian PAD Dari Sektor Kebersihan Pemandian Karang Anyer Terindikasi di Manipulasi

29 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Pematang Siantar

Aksi 3 Rembuk Stunting di Kota Siantar

28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Pematang Siantar

Gebyar Lansia Kecamatan Siantar Marimbun

28 Agustus 2025 | 17:21 WIB
Simalungun

PT Cerdas Mandiri Tidak Tampilkan Volume Pekerjaan Pada Plang Proyek, PUTR Simalungun Ada Apa??

28 Agustus 2025 | 11:50 WIB
Pematang Siantar

Parkir Sembarangan, Truck Tronton Depan Toko Beras di Jalan Thamrin Ganggu Kelancaran Lalu Lintas

27 Agustus 2025 | 20:34 WIB
Pematang Siantar

Kurangi Konsumtif, Budayakan Menabung Persiapan Masa Depan

27 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Simalungun

Dugaan Penyimpangan DD Nagori Bah Kisat Jadi Objek Audit Inspektorat

27 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Simalungun

Pangulu Bah Kisat dan Pengurus BUMNag Tidak Berada di Tempat, Diduga Ada Masalah???

27 Agustus 2025 | 09:39 WIB
Simalungun

33 KK Miskin dan Pengangguran di Bah Kisat Terima BLT Dana Desa Juni 2025

27 Agustus 2025 | 01:48 WIB
Simalungun

Gubsu Rekomendasikan Staf Dinas Pariwisata Pematang Siantar Sebagai Sekda Simalungun

26 Agustus 2025 | 19:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba