Siantar, Armedo.co – Pakar hukum yang juga akademisi dari Universitas Simalungun (USI), Dr Muldri Pasaribu SH MH menyatakan, tindakan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani yang melantik 92 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Siantar pada 22 Maret 2024, tidak melanggar ketentuan.
Disebut tidak melanggar, bila telah memperhatikan dan sesuai dengan sistem merit, serta demi kepastian hukum, seiring dengan tidak adanya petunjuk tekhnis dari pemerintah untuk memastikan rentang waktu masa larangan penggantian pejabat.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang masa rentang waktu larangan penggantian pejabat, baru dikeluarkan pada 29 Maret 2024. Atau telat satu pekan dari peristiwa pelantikan yang dilakukan Wali Kota Siantar.
“Berarti dari sisi kepastian hukum, gak ada yang mereka langgar sebenarnya,” ucap Muldri kepada wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Ditambah lagi, sebut Muldri, yang mengetahui kondisi dan kebutuhan daerah, bukan pemerintah pusat. Melainkan pemerintah di daerah itu sendiri. “Kita harus lihat azas langsung pemerintahan yang baik. Secara administrasi juga, yang tahu kebutuhan daerah itu, kepala daerah,” katanya.
Maksudnya, yang mengetahui kondisi Kota Siantar adalah Wali Kota Susanti yang harus menunaikan janji politiknya yang tertuang pada visi dan misinya ketika sebagai calon wali kota. Karena visi dan misi itu adalah hutang wali kota kepada masyarakat.
Sementara, lanjut Muldri, pelaksana tugas (Plt) jabatan, kewenangannya terbatas. Karena Plt tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal yang strategis. “Maka dalam jangka waktu yang tersisa ini, sebenarnya wali kota harus melakukan pengisian jabatan untuk menuntaskan visi fan misinya itu,” ujar Muldri.
Bagi Muldri, tindakan Susanti Dewayani melantik 92 pejabat merupakan diskresi dari seorang kepala daerah. Apalagi rentang waktu masa larangan penggantian pejabat terhitung dari 22 Maret 2024, masih bisa diperdebatkan.
“Soal waktu itu dimulai kapan, kan masih bisa diperdebatkan. Masa larangan pada tanggal 22 (Maret 2024) itu, dimulai pukul berapa? Apakah serta merta berlaku sejak pukul 00.01 (WIB)? Atau, itu masih intime pukul 23.59 (WIB)? Tapi kitakan gak perlu sampai kesitu. Ini artinya kepala daerah memang menggunakan diskresinya,” tuturnya.
Saat diminta ketegasan soal tindakan Wali Kota Siantar melakukan pelantikan 22 Maret 2024 guna mengisi jabatan yang lowong, Muldri mengatakan, bahwa tindakan tersebut berupa diskresi untuk mengisi kekosongan hukum, dan demi kepastian hukum.
“Ya sudah pasti (demi mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum). Kalau masih Plt atau Plh, kan wewenangnya terbatas. Jadi Wali (ota harus ambil tindakan strategis untuk mengisi kekosongan pejabat itu,” tandasnya.
Lalu, Muldri mengingatkan, yang paling penting yang harus diperhatikan dari diskresi Wali Kota Siantar tersebut adalah, tentang kebijakan (diskresi) tersebut, harus dilakukan dengan etiket baik dan jujur.
“Tapi aku lebih cendrung melihat, dia (Wali Kota) harus memenuhi target visi misinya. Sementara dengan Plt terbatas wewenangnya. Sehingga diskresi itu layak. Apalagi surat edaran Mendagrinya terlambat,” papar Muldri Pasaribu yang juga Wakil Direktur Pasca Sarjana USI. (Ndo)