Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun ada menangkap 2 orang pemuda, inisial FA (18) dan AJS (20) pada Selasa (26/3/2024) sekira pukul 16.30 WIB.
Tulis Joe, dilansir humas.polri.go.id pada Kamis (28/3/2024). 2 pemuda ini ditangkap di Huta III Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kab. Simalungun, Sumut.
Mereka diduga kuat terlibat dalam pemilikan narkotika jenis sabu. Dan
berdasarkan laporan dari masyarakat, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra S.
Langsung menuju lokasi kejadian. Saat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor merah merk Verza disergap, dan ditemukanlah bukti berupa sebuah bungkus plastik klip.
Diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.11 gram, sebuah hp android warna hijau merk Infinix, dan motor yang mereka gunakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi.
Kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria di daerah perkebunan sawit Sipef.
Akibat perbuatan mereka, FA dan AJS kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane kepada Joe, diduga Juhari Phl Polres Simalungun menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan narkoba di Simalungun,” tegas Kasat tulis Joe.
Lanjut tulis Joe, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya di kalangan remaja.
Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut di lingkungan sekitar, pungkas Joe.(*)







