Pali, Armedo.co – Sat Resnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, dua tersangka berikut barang bukti diamankan.
Data humas.polri.go.id yang dihimpun, Selasa (26/3/2024). Pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Pali melakukan penggerebekan
Tepatnya di sebuah bengkel di Desa Sumberejo, Kecamatan Talang Ubi Utara, Kabupaten Pali, Sumatera Selatan (Sumsel). Dua pelaku lahgun narkotika jenis sabu diamankan.
Kedua pelaku, inisial H (43) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Talang Ubi Utara. Dan inisial GP alias Kenom (26) warga Desa Talang Ojan, Kecamatan Talang Ubi Utara.
Dari dua tersangka diamankan 5 plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 43,00 gram. Satu buah dompet berlogo Doraemon berwarna hitam.
Hasil pemeriksaan, tersangka Haryono dan Geri Pranata merupakan pengedar.
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial Dadang, warga Desa Tanah Abang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba Polres Pali yang berhasil mengungkap kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pali,” tegas Kapolres.
Kapolres Pali mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif dalam memerangi narkoba. “Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pali dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.(*)