Simalungun, Armedo.co – BP (48) yang dilaporkan telah mencabuli anak bawah umur pada hari Sabtu (9/12/2023) lalu akhirnya ditangkap petugas Kepolisian resor (Polres) Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lutfi pada hari Minggu (28/1/2024) membenarkan ditangkapnya pelaku cabul tersebut.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban inisial N dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kata Kasat Reskrim.
Inisial BP, lanjut AKBP Ghulam Yanuar Lutfi, diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Unit PPA Sat Reskrim berhasil mengamankan BP. Dimana diketahui bahwa pelaku BP tersebut sempat melarikan diri.
Beber Kasat, kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi oleh ibu korban inisial VP (36). Menyusul observasi N akan cedera, yang menunjukkan adanya tanda trauma pada alat kelaminnya.
Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari.
Setelah diambil dari rumah tersangka. Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, N mengerang rasa sakit. Orang tua dan saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi.
Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan.
Atau perbuatan cabul. Ini memicu VP untuk segera melapor kepada Pihak Kepolisian Resor Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Simalungun.
Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut, lanjut Kasat, dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi.
Menyebutkan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur berada di daerah Kecamatan Bandar. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Unit IV berangkat menuju alamat yang dimaksud.
Dalam pencarian, Unit PPA kerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka bersembunyi dalam kantor Gardu Induk PLN Gunung Para.
Tepatnya di Desa Gunung para II, Kec. Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya menangkap BP dan digelandang ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat, Minggu (28/1/2024).
Pihak Humas Polres Simalungun menambahkan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala sangat mengapresiasi upaya tim bertindak dengan cepat dan profesional.(*)