Simalungun, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun membekuk inisial YS (52) warga Huta III Nagori Aek Gerger, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Rilis Humas Polres Simalungun yang dihimpun, Jum’at (26/1/2024). Inisial YS pasca ditangkap, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB dalam keadaan tidak berkutik alias tidak melawan.
YS ditangkap dari dalam rumahnya, sebab diduga kuat dijadikan sebagai sarang peredaran narkoba. Terkait info ini dibenarkan oleh Kapolres, AKBP Choky melalui Kasat Narkoba.
AKP Irvan Rinaldi Pane menerangkan, YS tertangkap tangan dalam rumahnya memiliki ataupun menguasai narkotika jenis sabu. Dan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Yang menyebutkan di rumah YS sering terjadi kegiatan ilegal sehingga pihak Sat Narkoba melakukan penyelidikan akurat. Tim dipimpin Aiptu A Manurung berhasil membekuk inisial YS.
Dari hasil penggerebekan, tim Sat Narkoba menyita beberapa barang bukti termasuk satu bungkus rokok Surya berisi plastik klip didalamnya sabu dengan berat bruto 2,22 gram.
Selanjutnya, satu unit hape Nokia warna hitam. Uang tunai Rp.100.000 diduga hasil penjualan narkotika serta satu bungkus plastik klip kosong, dan penangkapan disaksikan Pemnag itu.
YS kemudian diinterogasi dan tidak dapat mengelak dari bukti yang ditemukan oleh petugas. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Simalungun.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk berkembang di wilayah Simalungun,” pungkas AKP. Irvan Rinaldi Pane selaku Kasat Narkoba Polres Simalungun.(*)