Medan, Armedo.co – Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap penjual dan pembeli Chips Higgs Domino di Kota Binjai.
Kedua penjual dan pembeli Chips judi Higgs Domino yang ditangkap tersebut berinisial TA (32) warga Jalan Tengku Umar, Kota Binjai dan TP (26) warga Jalan Swadaya, Desa Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Subdit III Jatanras Dit Reskrimum mendapat laporan bahwa ada penjualan chip judi Higgs Domino di kedai Kopi Nasution, Jalan Ikan Paus, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu 15 Oktober 2023.
“Personel bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap seorang wanita yang juga kasir Kedai Kopi,” katanya, Senin (16/10/2023). Seperti dilansir Polda Sumatera Utara, Selasa (17/10/2023).
Dari penangkapan itu, kata Hadi personel mendapati bukti penjualan Chips judi Higgs Domino jenis Scatters dari handphone milik Tia dan turut diamankan seorang pembeli saat berada di kedai kopi.
Dari tangan pelaku disita barang bukti handphone dan uang tunai Rp 3,2 juta.
Saat ini dalam proses penyidikan,” pungkasnya.(*/Red).