Armedo.co
Kamis, 22 Oktober 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeBisnis
OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai (NSH9)

OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai (NSH9)

OJK KR 5 Dorong Pelaku Usaha Gadai Swasta Urus Legalitas

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
30 Juli 2023 | 20:13 WIB
Rubrik: Bisnis
0
ADVERTISEMENT

Medan, Armedo.co – Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Sumatera Bagian Utara mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan perizinan usaha kepada OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.

Kepala Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi mengatakan. Hal tersebut mengingat usaha pergadaian telah berkembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia, khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak (Gadai).

“Sampai bulan Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, dimana 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Sementara itu jumlah perusahaan pergadaian swasta di provinsi Sumatera Utara juga terus mengalami peningkatan, saat ini terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK.

OJK sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk usaha gadai. Pengaturan mengenai usaha pergadaian telah diatur melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan tanggal 29 Juli 2016.

Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa perusahaan pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin usaha dari OJK tercantum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, termasuk adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan usaha gadai tanpa memiliki izin usaha dari OJK.

Berikut manfaat penting bagi perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin dari OJK:

1. Legalitas dan Kepercayaan: Izin dari OJK menegaskan legalitas perusahaan gadai dan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menjalankan bisnis yang terpercaya. Ini mencakup kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di sektor keuangan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen. Keberadaan izin OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai.

2. Pengawasan dan Transparansi: Perusahaan gadai berizin OJK diawasi oleh OJK, sehingga dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini mencakup penyajian laporan keuangan secara teratur, menjaga standar tata kelola yang baik, dan menghindari praktik usaha yang merugikan konsumen. Pengawasan ini membantu mencegah perilaku ilegal atau penyalahgunaan dalam operasi perusahaan gadai.

3. Perlindungan Konsumen: Salah satu manfaat utama bagi perusahaan gadai yang berizin OJK adalah perlindungan konsumen yang lebih baik. OJK menerapkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi gadai, sehingga konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat terhadap praktik usaha yang merugikan.

4. Akses ke Sumber Daya Keuangan: Perusahaan gadai berizin OJK cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman dari bank atau investor. Izin OJK menjadi bukti bahwa perusahaan gadai telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulator, sehingga memberikan kepercayaan bagi pihak yang ingin berinvestasi dalam industri keuangan.

5. Peningkatan Reputasi: Memiliki izin dari OJK dapat meningkatkan reputasi perusahaan gadai di mata konsumen dan masyarakat. Reputasi yang baik akan membantu menarik lebih banyak nasabah dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.

6. Dukungan Regulator: Perusahaan gadai berizin OJK mendapatkan dukungan dari regulator dalam hal edukasi, pelatihan / workshop, dan informasi terkini mengenai perkembangan industri keuangan. Ini membantu perusahaan dalam memperkuat aspek operasional maupun strategis.

Kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada pelaku usaha gadai berizin OJK tercermin dari peningkatan penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara per Maret 2023 sebesar Rp44,84 miliar atau meningkat 36,61 persen yoy (Maret 2022: Rp32,83 miliar). Total aset juga mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp92,55 miliar atau meningkat 39,78 persen yoy (Maret 2022: Rp66,21 miliar).

Berikut adalah 15 perusahaan pergadaian swasta di Sumatera Utara yang telah mendapatkan izin dari OJK per Mei 2023:
1. PT Gadai Ogan Baru
2. PT Indonesia Gadai Oke
3. PT Gadai Senyum Sukacita
4. PT Graha Santika Gadai
5. PT Nimfa Gadai Sejahtera
6. PT Budi Gadai Indonesia
7. PT Mari Gadai Sejahtera
8. PT Dotri Gadai Jaya
9. PT Berkat Gadai Sumatera
10. PT Sentral Gadai Persada
11. PT Raja Gadai Indonesia
12. PT Rumah Gadai Nias
13. PT Gadai Mas Sumut
14. PT Perintis Pertama Gadai
15. PT Ceria Gadai Indonesia

Aspek perlindungan konsumen menjadi perhatian utama bagi pelaku usaha gadai yang berada dalam pengawasan OJK. Perusahaan gadai berizin diwajibkan memiliki tata kelola yang baik, termasuk perlindungan konsumen. Dalam hal ini, OJK menerapkan strategi pengawasan melalui pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau yang dikenal sebagai Pengawasan Market Conduct.

“Pengawasan ini mencakup seluruh tahapan product life cycle, mulai dari desain produk, penyediaan informasi, penawaran, penyusunan perjanjian, pelayanan kepada konsumen, hingga penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa,” katanya.

Dengan pendekatan ini, OJK bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang efektif dan selaras, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PUJK serta berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.(NSH9)

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Bisnis

Ahmadi Rahman : Media Infrastruktur Pemberitaan di BI Pro Growth dan Pro Stability

Penulis: Redaksi Armedo
10 April 2026 | 12:00 WIB

Balikpapan, Armedo.co - Dalam rangka meningkatkan wawasan, memperkuat jejaring, serta mendukung kualitas pemberitaan media terkait isu ekonomi terkini dan kebijakan...

Read more
Bisnis

Januari 2026, Kota Siantar dan Kabupaten Labuhanbatu Mengalami Deflasi

Penulis: Redaksi Armedo
5 Februari 2026 | 11:12 WIB

Siantar, Armedo.co - Perkembangan harga di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar pada Januari 2026 menunjukkan tren yang...

Read more
Ilustrasi logo KPPU (ist)
Bisnis

Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol, KPPU Minta Perusahaan Kooperatif

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:29 WIB

Jakarta, Armedo.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melaksanakan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam...

Read more
GM IPTV Product and Marketing Operation Telkomsel, Anto Sihombing; VP Home Broadband and FMC Telkomsel, Dedi Suherman; VP Digital Music Nuon, Adib Hidayat ( ist)
Bisnis

IndiHomeTV Luncurkan Layanan Digital IndiHome Karaoke

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 15:06 WIB

Jakarta, Armedo.co - Sebagai digital lifestyle enabler, Telkomsel konsisten terus menghadirkan pengalaman digital terdepan bagi setiap pelanggan melalui ragam produk...

Read more
Natal 2023, JNE Melangkah Bersama dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia. ( ist)
Bisnis

JNE Melangkah Bersama Dengan Semangat Mengasihi untuk Indonesia di Natal 2023

Penulis: Redaksi Armedo
27 Desember 2023 | 14:26 WIB

Jakarta, Armedo.co - Menjelang Perayaan Natal di akhir tahun 2023 JNE selalu berbagi kebahagiaan kepada seluruh pelanggan dengan mengadakan berbagai...

Read more
VP Consumer Business Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Filin Yulia; GM Customer Care and Retention Area Jabotabek Jabar Telkomsel, Purnama Adhiputra; GM Loyalty and Device Partnership Management Telkomsel, Lolyta Sihite; Manager Corporate Communications Jabotabek Jabar Telkomsel, Trendy B Isnandiko yang memberikan paparan ( ist)
Bisnis

Hadirkan Ragam Keseruan dan Program Loyalitas, Telkomsel Gelar Poin Festival 2023

Penulis: Redaksi Armedo
23 Desember 2023 | 17:41 WIB

Jakarta, Armedo.co - Melengkapi kemeriahan perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Telkomsel sebagai digital lifestyle enabler dengan layanan konvergensi...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Proyek JUT Distan Simalungun Yang Dikerjakan Oleh CV Yobel “Asal Jadi” Disorot Warga

22 Oktober 2026 | 20:13 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif Tahun 2026

21 Oktober 2026 | 16:02 WIB
Simalungun

Bangunan Berdiri Bebas Tanpa PBG, Pemkab Simalungun Diduga Main Mata Dengan Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 | 15:22 WIB
Simalungun

Perlancar Mobilitas Pertanian dan Distribusi Hasil Panen, Pemerintah Terus Membangun JUT

19 Oktober 2026 | 18:17 WIB
Simalungun

Laksanakan Fogging, Kapus Bah Bolon: “kegiatan ini upaya mencegah penyebaran DBD”

13 Oktober 2026 | 20:04 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan dan Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

8 Oktober 2026 | 15:01 WIB
Simalungun

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rekontruksi Jalan Tiga Raja Rakut Besi Disorot

7 Oktober 2026 | 19:03 WIB
Simalungun

Lantik 45 Pejabat, Sekda Mixnon: “Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik”

6 Oktober 2026 | 21:06 WIB
Simalungun

Cegah Terjadinya Penyimpangan Pada Penyelanggaraan Pendidikan, Pemkab dan Kejari Jalin Sinergi

6 Oktober 2026 | 20:17 WIB
Simalungun

Grand Opening SPBU 14 211. 307 PT Trijaya Bona Berkarya di Bandar Hinalang

6 Oktober 2026 | 19:33 WIB
Simalungun

Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026, Meski TKD Dikelola Secara Tidak Transparan

1 Oktober 2026 | 16:44 WIB
Pematang Siantar

Sekda Siantar Lantik 116 Pejabat Administrasi dan Fungsional

30 September 2026 | 12:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba