Humbahas, Armedo.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menangkap seorang wanita pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dikutip Polda Sumut, Rabu (5/7/2023) menerangkan. Inisial S (35) ditangkap dari Jalan Sisingamangaraja Dusun V (Lima) Desa Lumban Barat, Kecamatan Peranginan, Kabupaten Humbahas.
S kita amankan karena berkat laporan masyarakat, kata Kapolres Humbahas AKBP Hary Adianto melalui Kasat Narkoba Polres Humbahas, AKP Syamsul Bahri, Senin (03/07/2023).
Dijelaskan Syamsul, pengungkapan tersebut dilakukan Rabu (28/6/2023). Saat itu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat menyebut ada seorang perempuan sedang membawa narkoba.
Setelah mendapat informasi, mulai ciri ciri tersangka, kita langsung bergegas melakukan penyelidikan. Dan benar adanya, selanjutnya menangkap serta mengamankan barang bukti, katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Syamsul Bahri. Terduga S sempat menjatuhkan barang bukti narkotika diduga jenis sabu dari tangannya ke kakinya.
Pelaku menyembunyikan dua paket dalam plastik kecil klip merah dengan berat kotor (bruto) 2,37 gram, selain itu diamankan 1 kota rokok Sampoerna, 1 buah plastik tisu merk Paseo.
Kemudian, 1 buah Handphone merek Oppo berwarna biru, dan 1 unit sepeda motor nopol BB 6861 DE. ‘Saat ini untuk kepentingan penyidikan, S diamankan di Polres Humbahas,” kata Syamsul.
Menurut Syamsul, atas perbuatannya S akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (Red)