Simalungun, Armedo.co – Seberat 0,75 Gram narkotika jenis sabu diamankan sebagai barang bukti, pasca pengedar barang haram tersebut di Kecamatan Bandar Masilam ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Simalungun, Selasa (13/6/2023).
Dikutip Kamis (15/6/2023) menyebut, penangkapan terhadap pemilik, Fram Wahyu (35) warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Simalungun pimpinan Aiptu Aswin Manurung. Dan berawal dari informasi masyarakat.
Tim Opsnal Sat Narkoba Simalungun ini juga mengamankan barang bukti lain, seperti 1 unit timbangan digital, 1 buah gunting, 1 unit hp Nokia, uang kontan setara Rp 500.000, 1 pipet plastik, dan 1 set alat hisap narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini sedang dalam proses pengembangan dan penyidikan selanjutnya,” tulis Joe tak lain adalah pihak Humas Polres Simalungun. (Red)