Simalungun, Armedo.co – Tindaklanjut rapat yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (25/5/2023) dengan agenda membahas pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) serentak tahun 2022 yang telah terlaksana pada tanggal 15 Maret 2023 lalu.
Hari ini, Senin (5/6/2023). Tim Pansus 2 DPRD Simalungun pimpinan Erwin Parulian Saragih mewajibkan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk menghadiri rapat Pansus II, dan tidak untuk diwakilkan.
Khusus kepada Kepala dinas (Kadis) PMPN (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Sarimuda Purba, tim panitia khusus (Pansus) meminta membawa data yang dibutuhkan oleh Tim Pansus II DPRD Simalungun. Yakni SPJ/LPj pelaksanaan Pilpanag 2022 yang dilaksanakan 15 Maret 2023.
Selain itu, tim Pansus II DPRD juga meminta DPMPN membawa dokumen usulan perencanaan kebutuhan anggaran dari masing masing panitia Pilpanag Nagori, dan dokumen anggaran kebutuhan Pilpanag yang telah ditandatangani.
Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stempel, termasuk membawa data lengkap, alamat dan NPWP vendor pengadaan barang dan jasa pada Pilpanag serentak tahun 2022 yang telah dilaksanakan 15 Maret 2023 lalu.
Menurut surat nomor 100.1.4.2/646/DPRD/2023, pemanggilan tim Pansus II terhadap Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga itu juga disetujui oleh Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani. Rapat tersebut yakni Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang rapat Banang DPRD Kabupaten Simalungun di Pematang Raya.
Sebelumnya, tim Pansus II juga telah melakukan pemanggilan/mengundang Kadis PMPN bersama Asisten I selaku koordinator eksekutif. Inspektur Inspektorat beserta auditor, selanjutnya Kabag Hukum, PPK, Pokja ULP dan dua orang mewakili panitia Pilpanag.
Yakni panitia Pilpanag dari Nagori di Kecamatan Raya, Kecamatan Purba, Kecamatan Dolog Masagal, Kecamatan Panei, dan Kecamatan Siantar. Namun Plt Kadis PMPN Simalungun, Sarimuda Purba ngotot tidak menuruti apa yang diminta oleh Tim Pansus II DPRD. Zai