Simalungun, Armedo.co – Polsek Balata Resor Simalungun menciduk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun. Pelaku ber-inisial S (40) warga Huta Bayu Kasindir Nagori Kasindir Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dibekuk pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2023.
Keberhasilan Polsek Balata Resor Simalungun dalam menangkap pelaku ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada hari Jumat, tanggal 02 Juni 2023 di depan salah satu warung yang berada di pinggir jalan umum Huta Sigaol – Huta Bayu, Nagori Dolok Marlawan.
Setelah melakukan penyelidikan dan menyusun strategi, Polsek Balata Resor Simalungun akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 03 Juni 2023. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengambil sepeda motor dari tempat parkir di depan warung. Polsek Balata Resor Simalungun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Balata, AKP Armada Simbolon mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu dalam penangkapan terhadap pelaku. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simalungun, Kata Kapolsek kepada juru rilis berita Humas Polres Simalungun. (Red)