Simalungun, Armedo.co – M Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar tidak berkutik saat ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya, pelaku sempat viral disejumlah media massa bahwa yang bersangkutan merupakan bandar narkotika jenis sabu dari daerah Perdagangan Kecamatan Bandar dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono kepada pihak Humas Polres Simalungun membenarkan informasi adanya penangkapan terhadap Piyan, terduga bandar narkotika jenis sabu tersebut.
Diterangkan Kasat, personil Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tepatnya pada hari Sabtu, 20 Mei 2023 sekira pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp 245.000, 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam, dan 1 (satu) bundel plastik klip kosong, beber AKP Adi.
Saat dilalukan interogasi awal terhadap Piyan, lanjut Kasat. Ianya menerangkan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya, tandas AKP Adi Haryono, Minggu (21/5/2023). Rel