Simalungun, Armedo.co – Panwaslu Kecamatan Haranggaol Horisan telah melakukan proses pendaftaran dan penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran Pengawas TPS dengan jumlah pendaftar sebanyak 44 orang dari 22 orang yang dibutuhkan. 30 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Proses pendaftaran Pengawas TPS ini berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis.
Selanjutnya bagi calon Pengawas TPS yang dinyatakan lolos administrasi, diwajibkan untuk mengikuti wawancara
pada hari Senin Tanggal 15 Januari 2024 mendatang. Di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Haranggaol Horisan, dimulai pukul 10.00 WIB tepat.
Pengawas TPS wajib membawa tanda terima kelengkapan berkas dan harus hadir 15 menit sebelum sesi wawancara dan membawa Hape Android serta harus berpakaian rapi.
Kemudian untuk masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Pengawas ke Kantor Panwascam yang beralamat di jalan besar Haranggaol/Perluasan belakang kantor camat Haranggaol.
“Untuk peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tes wawancara pada Senin Tanggal 15 Januari 2024 mendatang. Bertempat di Kantor sekretariat dimulai pukul 10.00 WIB tepat,” pungkas Ketua Panwaslu Kecamatan Haranggaol Horisan, Libert Ronal Sinaga. (Sas)








