Simalungun, Armedo.co – Salah satu kontraktor yang seharusnya menjadi pelaksana proyek di Pemkab Simalungun merasa keberatan, karena kegiatan yang diharapkan berpindah ke kontraktor lain. Sementara penyelenggara telah menerima sejumlah uang darinya, sebagai jaminan bahwa kegiatan dimaksud untuknya.
Tak terima “dikadali” akhirnya kontraktor tersebut membuat pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjanjikan proyek pekerjaan pasar tradisional Bandar yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 di Pamatang Raya Kabupaten Simalungun, Sumut.
Surat laporan dari kontraktor tersebut ke Polres Simalungun, yakni tertanggal 24 Mei 2023 perihal dugaan penipuan dan atau penggelapan. Menindaklanjuti laporan, Polres Simalungun dalam hal ini Satres Kriminal menerbitkan surat perintah tugas nomor Sp.Gas/362/V/2023/Reskrim. Tepatnya tanggal 26 Mei 2023.
Dan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/254/V/2023/Reskrim, tanggal 26 Mei 2023. Dan telah melakukan panggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menjanjikan proyek pekerjaan pasar tradisional Bandar.
“Sudah dipanggil semua, si Palmahrum Tampubolon selaku Pokja juga sudah. Dia tidak mau melelang proyek pasar tradisional Perdagangan dan sentra pengeringan Jagung di Tanah Jawa, karena proyek dalam masalah dan sedang dalam penyelidikan Polres Simalungun,” beber narasumber yang layak dipercaya, Minggu (2/7/2023).
Disinggung kebenaran informasi, Minggu (2/7/2023). Sekeretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, Palmarum Tampubolon membantah dengan mengatakan jika dirinya bukan Pokja. Dan lelang proyek Disperindag yang dimaksud sudah di LPSE Pemkab Simalungun.
“Di laman LPSE sudah ada pengumuman lelangnya pak, Pokjanya saya tidak ikut. Bapak dapat konfirmasi ke Kabag UKPBJ,” imbuhnya tidak membantah dirinya telah menghadiri pemanggilan dari Unit Tipikor Polres Simalungun untuk dikonfirmasi,”Cuma konfirmasi,” tulis WhatSaapnya. Zai