Simalungun, Armedo.co – Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) melayangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto guna menegaskan kembali status kepemilikan tanah ulayat (adat) di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Surat tersebut sekaligus menolak klaim tanah adat oleh marga-marga non-Simalungun, khususnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan dan Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Dalam surat bernomor 21/PPABS/SU/VII/2025, DPP PPABS menyatakan bahwa wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian sah dari warisan Kerajaan-kerajaan Adat Simalungun yang telah berdiri sejak ratusan tahun silam.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tanah adat keturunan marga Siallagan di Parmonangan dan tidak ada tanah adat keturunan Ambarita di Sihaporas. Mereka bukan bagian dari silsilah Harajaon Simalungun,” tegas Ketua Umum DPP PPABS, Jan Toguh Damanik dalam keterangannya, didampingi Ketua Bidang Hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM dan Ketua Bidang Situs dan Cagar Buda, Sarmuliadin ST, Kamis 10 Juli 2025.
DPP PPABS menjelaskan bahwa wilayah Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), sementara Sihaporas merupakan bagian dari Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar (Marga Damanik).
Penegasan ini juga diperkuat oleh bukti-bukti historis seperti Acte Van Concessie tahun 1912 dan berbagai data kerajaan.
Surat itu juga merujuk pada hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun dan para ahli hukum adat dari Universitas Sumatera Utara pada 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia, Pematangsiantar.
Dalam forum itu ditegaskan bahwa tanah adat hanya dapat diklaim oleh keturunan langsung dari Harajaon Simalungun dan marga-marga yang diakui secara adat dan hukum.