SEMARANG | ARMEDO.CO – Tersangka pelaku pembunuhan korban dicor beton di Kota Semarang, Jawa Tengah dijerat dengan Pasal subsideritas. Yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal penjara seumur hidup,” kata Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama, Rabu (6/9/2023) seperti dimuat jateng.jpnn.com.
Dilansir, Kamis (7/9/2023). Lanjut Rizky bahwa berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada Mei 2023 itu telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
Tersangka atasnama Muhammad Husen (28) didakwa membunuh Irwan Hutagalung (53), yang jasadnya dimultilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton di Kota Semarang.
Kata Rizky dalam waktu dekat perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan pemberkasan perkara memang memakan waktu cukup lama di penyelidikan Kepolisian.(Zai)