Tapteng, Armedo.co – Terindikasi terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng. Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta berhentikan sementara enam ASN yang menjabat Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta atas dugaan keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis yang menimbulkan kekhawatiran pelanggaran disiplin ASN yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Iya benar, keenam kepala sekolah tersebut diberhentikan sementara,” ungkap Sugeng Riyanta melalui pesan WhatsApp pada Jumat (18/10/2024).
Lanjutnya, pemberhentian tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait dugaan mobilisasi serta penggalangan dana senilai Rp1 miliar yang diduga untuk mendukung salah satu paslon di Pilkada Tapteng.
Langkah tegas dilkukan agar ASN di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak terlibat politik praktis dan menjaga netralitas dalam setiap proses politik. Keenam Kepala SMP yang diberhentikan adalah dari SMP Negeri 1 Tukka, SMP Negeri 1 Badiri, SMP Negeri 1 Sibabangun, SMP Negeri 2 Sibabangun, SMP Negeri 3 Sibabangun, dan SMP Negeri 4 Sibabangun.
“Keenam kepala sekolah tersebut kini telah ditarik ke Inspektorat Tapteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik korupsi, kasus ini akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. (Tas)